Jumat, 11 November 2011

SUKU ANAK DALAM DITEGAH ARUS GLOBALISASI

SUKU ANAK DALAM DITEGAH ARUS GLOBALISASI




Lain dulu lain sekarang nampaknya ini yang berlaku pada Suku Anak Dalam di provinsi Jambi .seperti halnya Orang Terang maka Suku Anak Dalam yang hidup dalam hutan tidak luput dari pengaruh globalisasi. Paling tidak 3 bentuk globalisasi yang melanda kehidupan warga Suku Anak Dalam yakni globalisasi ekonomi, politik dan kebudayaan.

Pertama, globalisasi dibidang ekonomi melalui UU No/ 5 Tahun 1967 tentang ketentuan Pokok-pokok Kehutanan dan PP Nomor 21 Tahun 1970 telah merubah sistim pengelolaan hutan termasuk di Jambi. Pemerintah Pusat berdasarkan pada undsang-undang tentang ketentuan pokok Kehutanan ini mulai mengundang pengusaha Hak Pengusaha Hutan (HPH) untuk menjadi penebang kayu di hutan pedalaman Jambi. Mereka diberikan HGU untuk mengelolah hutan-hutan di Jambi . inilah awal hutan Jambi berpindah pemilik dari masyarakat adat kepada pengelolah HPH.

Kedua, Globalisasi di bidang politik berlangsung setelah pemerintah pusat menyatakan berlakunya Undang-undang Nomar 5 Thun 1979 Tentang Pemerintah desa dan Kelurahan, Undang-undang ini menghapus otonomi Marga ,kampong, mendapo dan dusun di provinsi Jambi.

Ketiga, Globalisasi kebudayaan terjadi melalui kebijakan pemerintah menetapkan 3 kategori masyarakat terasing yakni kategori kelana, setengah kelana,dan menetap sementara kemudian menetapkan pendekakan Ex-situ dengan Type Pemukiman Baru (TPB).Dampak ketiga globalisasi diatas terhadap penghidupan dan kehihupan Suku Anak Dalam di provinsi Jambi sangat luar biasa. Mereka tidak punya pilihan kecuali menerima perubahan tersebut sambil merasakan dampak negatifnya antaralain adalah sebagai berikut:Menurunkan kualitas hidup Suku Anak Dalam (miskin Total)Hukum Pertanahan Adat ( semcam hak ulayat) Suku Anak Dalam berupa Hutan dan Tanah dikuasai oleh pengusaha HPH melalui HGU ( Hak Guna Usaha)Suku Anak Dalam Kehilangan Sumber mata pencaharian tradisionalnya berupa tumbuhan buah-buahan , tunbuhan kramat, umbian dan hewan buruan.Sebagian dari kelompok Suku Anak Dalam mencoba hidup berdusun melalui proyek pemukiman pemerintah dan sebagian lagi memilih tetap bertahan hidup di hutan –hutan sisa HPH dan HTI.Sebagai dampak dari derasnya pembngunan dewsa ini corak dari kehidupan tradisional Suku Anak Dalam di provinsi Jambi telah banyak mengalami perubahan. Perubahan tersebut terjadi dari berbagai aspek kehidupan social, budaya,ekonomi dll tanpa dibaregi dengan kesiapan SDM untuk menerimanya.sehingga semkin hari kehidupan Suku Anak dalam semakin terdesak dan tertinggal oleh kehidupan di sekitarnya. Akhirnya mereka tidak punya pilihan selain menerima kenyataan hidup yang ada. Oleh karena itu untuk menjawab tantangan ini semua kedepan, Direktorat Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil Cq. Subdit Perlindungan Dan Advokasi diharapkan dapat mengambil peran dalam penyelesaiyan permasalahan kasus-kasus Suku Anak Dalam ini.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar